Visum Kasus Pencabulan Anak Oleh Ayah Kandung, Polisi: Ada Tindak Pidana Persetubuhan

Banjarmasin, Duta TVPihak satreskrim Polresta Banjarmasin menyebut hasil visum korban pencabulan oleh ayah kandung dan temannya, keluar.

Hasil pemeriksaan tersebut, menguatkan bukti adanya tindak pidana persetubuhan yang menimpa korban yang masih berusia 13 tahun.

Selain itu, polisi juga menyebut kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait status anak yang putus sekolah dan pemulihan pasca trauma yang dihadapi.

“Hasil visum secara umum menunjukan bahwa benar terjadi persetubuhan, kita koordinasi dengan Dinas Sosial, kita obati traumatic dan psikisnya, kita kordinasi terkait sekolahnya,” ucap AKP Eru Alsepa, Kasatreskrim Polresta Banjarmasin.

Sementara itu, dari dua terduga yakni FR dan RY yang merupakan ayah kandung korban dikenakan pasal berbeda.

FR disanksikan pasal 82 uu nomor 53 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur. Sementara RY dikenakan pasal 81 ayat 3 undang undang No 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan ditambahkan 1,3 hukuman mengingat RY merupakan ayah kandung korban.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *