Viral Salon Tahan Ijazah Karyawan, Ini Jawaban Pemilik

Banjarmasin, DUTA TV — Setelah viral lantaran diduga melakukan penahanan ijazah karyawannya, terungkap alasan penahanan ijazah tersebut.

Pihak salon pun sudah melakukan pertemuan dengan pemerintah kota Banjarmasin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja serta Satpol PP Banjarmasin, Senin sore.

Dari pertemuan itu, pihak salon membenarkan adanya penahanan ijazah dengan alasan, pekerja yang bersangkutan merupakan mantan karyawan yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam surat perjanjian yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam surat perjanjian tersebut tertera jika pekerja berhenti sebelum bekerja selama satu tahun maka akan membayar ganti rugi sisa kontrak. Sementara penahanan ijazah dilakukan bertujuan agar mengantisipasi adanya karyawan yang berhenti bekerja usai mendapat pelatihan yang disediakan oleh pihak salon.

“Kami bersama Satpol PP sudah ke Pulau Laut, tapi HRD nya di bunyamin, alasannya karena karyawannya itu dilatih tetapi   satu hingga dua bulan berhenti, jadi kami usulkan untuk membuat perjanjian apabila meninggalkan perusahan sebelum satu tahun akan diberikan sanksi,” ucap Sri Rusnani, Kabid P3TK Diskopumker Banjarmasin.

Kasus ini pun cukup menyita perhatian public. Sejumlah netizen turut berkomentar perihal hal ini. Tak sedikit dari mereka yang menyebut salon yang bersangkutan memberikan upah tidak sesuai ketentuan, hingga pemilik tempat kecantikan acap kali meminta pekerja untuk mengerjakan pekerjaan luar.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *