Vaksin COVID-19 CanSino Haram karena Pakai Ginjal Embrio Bayi
Vaksin Jakarta, DUTA TV — Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Dalam Fatwa MUI tersebut, menetapkan bahwa vaksin COVID-19 produksi CanSino Biologics Inc China, Convidecia, adalah haram.cansn
Ini diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. Ketetapan ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.
“Vaksin COVID-19 produksi CanSino hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (3/7/2022).
Berdasarkan temuan, dalam proses produksi vaksin tersebut ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia. Dengan penggunaan bahan tersebut, membuat vaksin Convidecia ini dipastikan haram dalam ajaran Islam.
“Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” lanjut fatwa tersebut.
Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Sebelumnya, MUI juga menetapkan vaksin COVID-19 ‘Covovaxmirnaty’ produksi India adalah haram. Ini ditetapkan setelah ditemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya.(dtk)