UMP Kalsel 2026 Ditetapkan Rp3,72 Juta, Naik 6,54 Persen

Banjarbaru, DUTA TV — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.725.000 per bulan.

Angka ini naik 6,54 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.496.194 per bulan.

Penetapan UMP 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin yang ditandatangani pada 23 Desember 2025 dan diumumkan melalui konferensi pers di Banjarbaru. Kenaikan UMP ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP tahun 2026 untuk enam sektor usaha. Sektor pertambangan batubara menjadi sektor dengan upah tertinggi, yakni Rp3.770.000 per bulan. Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak membayar upah di bawah standar yang telah ditetapkan.

Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan diterapkan secara efektif pada 1 Januari 2026.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *