Ummi Hidayah Bebas Dari Pidana Penculikan Anak di Arab Saudi
MARTAPURA, DUTA TV – Rona ceria terpancar di wajah Ummi Hidayah semenjak tiba di salah satu rumah anaknya di kota Martapura.
Wanita yang bermukim di Arab Saudi sejak tahun 1975 sebelumnya sempat berperkara hukum atas dakwaan penculikan anak, namun akhirnya bebas setelah dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.
Setelah dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung, pemerintah Arab Saudi mengantarnya pulang melalui Kementerian Luar Negeri Indonesia pada 23 Juni 2023 lalu.
Selama di tanah Arab, Ummi Hidayah keshariannya bekerja sebagai pelayan tamu warga Indonesia yang umrah atau melaksanakan ibadah haji, dan semua dilakukan tanpa berharap untung karena menjadi bagian ibadah.
Ia bercerita, persoalan hukum yang dihadapinya berawal pada 2009 saat banjir besar di Arab Saudi. Ia dipercaya seorang wanita Arab menjaga seorang bayi wanita, namun setelah bencana selesai, tidak pernah menemukan ibu si bayi hingga diasuh seperti anak sendiri.
Namun di tahun 2022, saat anak beranjak dewasa, aparat kepolisian Arab Saudi tiba-tiba menangkap Ummi Hidayah atas dakwaan menculik anak.
Menghadapi tuduhan, Ummi kemudian bersama kuasa hukum melakukan berbagai upaya sampai di tingkat kasasi, hingga jaksa Arab Saudi tidak bisa membuktikan dakwaannya, dan Ummi Hidayah dinyatakan tidak bersalah.
“Karena tidak dibuktikan perbuatannya dalam penculikan, maka Ummi dibebaskan,” jelas Ariffin SH kuasa hukum Ummi Hidayah.
Setelah memuaskan pertemuan dengan anak-anaknya di Martapura, TKW yang menolak ditawari menjadi warga negara Arab Saudi ini berniat kelak kembali ke Arab Saudi untuk beribadah dan menemui anak yang sudah diasuhkan belasan tahun.
Reporter : Tarida Sitompul