UMK Kotabaru 2019 Naik 8 Persen
Duta TV Kotabaru Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru tahun 2019 masih menjadi yang tertinggi di Kalimantan Selatan.
UMK Kotabaru tahun 2019 ditetapkan sebesar RP 2.796.429,62 atau naik sekitar 8 {5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} Â dari UMK 2018 menyesuaikan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
Angka ini paling tinggi dibanding tiga daerah lain di Kalimantan Selatan yang juga sudah memiliki UMK.
Dibanding UMP Kalsel, UMK Kotabaru lebih tinggi 5 persen.
Dalam sosialisasi UMK 2019 yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kotabaru kembali terdengar keluhan dari Serikat Pekerja soal besaran gaji karyawan baru dan lama yang tidak jauh berbeda.
Terkait hal ini, Serikat Pekerja didorong melakukan negosiasi dengan perusahaan karena ketentuannya struktur upah dan skala upah dibuat berdasarkan perundingan kedua belah pihak dan Pemerintah tidak bisa mengintervensi.
“Situasi kondisi perusahaan beda – beda. Mereka yang tahu, karena itu semaksimal mungkin perusahaan berunding dengan pekerja. Makanya perlu konsolidasi serikat pekerja,”demikian diterangkan Zainal Arifin  Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab Kotabaru.
UMK hanya menjadi acuan untuk gaji karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Selanjutnya perusahaan wajib membuat struktur upah dan skala upah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 tahun 2017.
Sementara itu pada 2019 Disnakertrans Kabupaten Kotabaru berencana melakukan kajian terkait tuntutan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang selama beberapa tahun ini disuarakan Serikat Pekerja Sektor Perkebunan di Kabupaten Kotabaru. UMSK dapat diterapkan dengan beberapa syarat, salah satunya jika sektor ekonomi itu memenuhi kriteria unggulan.
Reporter : Nazat Fitriah