Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Banjarmasin, Duta TV – Pemerintah berencana membuat kebijakan baru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dengan melampirkan hasil uji emisi.
Hal ini sesuai yang diutarakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, belum lama tadi. Saat ini pengujian emisi kendaraan bermotor di Kalsel bisa dilakukan di Kabupaten kota masing-masing.
Seperti di UPT pengujian kendaraan bermotor Dishub kota Banjarmasin, pemeriksaan uji emisi masuk dalam delapan tahapan uji kelayakan, salah satunya ketebalan asap ambang batas. Namun, kepala UPT pengujian kendaraan bermotor Dishub kota Banjarmasin, Untung Teguh mengungkapkan jika hasil uji emisi tidak hanya ditentukan oleh delapan pemeriksaan tersebut namun juga faktor lainnya.
“Untuk layanan uji kendaraan bermotor itu ada delapan pelayanan, pertama uji pertama, lalu uji perpanjangan berkala, uji emisi ini yang diperiksa ketebalan asapnya untuk ambang batasnya maksimal 50%,” ujarnya.
“Untuk yang berbahan bakar bensin itu yang dicek adalah kadar CO dan Hydro Carbon, yang menentukan lulus tidaknya itu tidak hanya lewat uji emisi saja tapi juga faktor lain juga, karena peraturan dari kementrian lingkungan hidup,” lanjutnya.
Kebijakan perpanjangan STNK dengan melampirkan hasil uji emisi ini dilakukan untuk mengurangi polusi yang dapat menjadi pemicu pencemaran udara dan lingkungan.
Reporter : Nina Megasari