Tunggu Arahan, KPU Tapin Nyatakan Siap Laksanakan PSU
Tapin, DUTA TV — Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, Kabupaten Tapin menjadi salah satu wilayah yang diwajibkan untuk melaksanakan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.
Meski menyatakan siap, namun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin hingga kini masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Kalsel untuk mengetahui petunjuk teknis atau juknis pelaksanaanya.
Seperti yang tertuang di keputusan MK, ada sebanyak 24 TPS di 5 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Binuang yang akan melaksanakan PSU, dengan jumlah total DPT sebanyak 6.398 pemilih.
“Setelah pasca putusan MK kemarin bahwa Tapin akan mengadakan 24 TPS yang akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang yaitu di Kecamatan Binuang di 24 TPS, di 5 Desa, dan 1 Kelurahan Binuang, jadi kesiapan kami KPU Tapin, dalam hal ini karena keputusan MK itu adalah wajib kami laksanakan, karena mengikat jadi pada dasarnya KPU Tapin siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Binuang, untuk waktu pelaksanaanya belum ditentukan karena kita masih menunggu arahan dan juknis dari KPU Provinsi Kalsel bagaimana nanti teknis untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang,” ujar Henny Hendriyanti, ketua KPU Kabupaten Tapin.
Hingga kini pihak KPU Tapin juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi dalam hal persiapan perekrutan anggota PPK, PPS, serta KPPS di masing-masing Desa dan Kelurahan yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.
Reporter : Muhammad Irfansyah