Truk Masih Bisa Masuk Diluar Jam yang Ditentukan, Dishub Kecolongan?

Banjarmasin, Duta TV Pengawasan truk atau angkutan besar yang masuk Kota Banjarmasin sebelum jam yang ditentukan masih terjadi. Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin juga mengakui hal tersebut.

Pihak berwenang telah melakukan pengawasan secara maksimal di beberapa pintu masuk, seperti di daerah Brigjen Hasan Basery atau Kayu Tangi, dan di beberapa kawasan lainnya. Namun, kebanyakan yang tidak terpantau adalah truk yang masuk melalui kawasan Ahmad Yani dan melalui Jalan Pemurus.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Febpry, juga terus berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Banjarmasin untuk melakukan penindakan pada pengendara truk atau angkutan barang itu dengan memberikan tilang kepada mereka yang melintas tidak sesuai dengan jam yang sudah ditentukan.

“Untuk truk yang masuk sesuai SK yang diterbitkan ada, memang ada jam operasional kendaraan kami pagi dan sore siaga personil ada beberapa pintu masuk yang tidak terpantau kita tindak lanjuti supaya truk itu masuk. Kita bekerjasama dengan Satlantas Polresta Banjarmasin, melewati jam operasional kita tilang. Di Kayu Tangi ada ETLE, terlampir di SK, di Pal Enam lewat Pemurus menuju Lingkar Dalam kita fokuskan disana,” kata Febpry.

Untuk jam yang sudah diatur oleh Pemko, mengacu pada Perwali Banjarmasin Nomor Delapan Tahun 2022, truk dan angkutan barang dilarang melintas di jalan dalam kota mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WITA. Dilanjutkan sore sampai malam hari, mulai pukul 16.00 sampai 20.00 WITA, terkecuali truk pengangkut bahan bakar minyak.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *