Triani Berdalih Keuntungan Jual Tuak Untuk Bantu Tetangga

DUTA TV MARTAPURA – Ada – ada saja alasan seorang perempuan yang harus berhadapan dengan hukum karena diduga menjadi pengedar minuman keras jenis tuak.

Untuk menghindari jerat hukum, wanita yang berdomisili di desa Tunggul Irang tersebut mengaku uang hasil menjual miras sebagian disumbangkan ke tetangganya, yang mengalami gangguan jiwa.

Namun dalih tersebut tak membuat hakim pengadilan negeri Martapura, Artika Aksal, bergeming. Dalam sidang tipiring pada Kamis (22/8/2019) terdakwa justru mendapat nasehat karena perbuatannya tak bisa dibenarkan.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis denda Rp1,5 juta, jika tidak membayar denda Triani dihukum kurungan 5 hari di penjara.

Usai sidang, Triani yang didampingi keponakannya membayar denda uang kepada Satpol PP kabupaten Banjar, menghindari hukuman kurungan.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *