Transaksi QRIS jadi Dasar Penilaian Kelayakan Kredit Pinjol

Jakarta, DUTA TV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik penggunaan riwayat transaksi QRIS sebagai dasar penilaian kelayakan kredit atau credit scoring, termasuk di industri pinjaman online alias pinjol.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman kala menanggapi pernyataan Bank Indonesia (BI) dalam acara FEKDI & IFSE 2025.

“OJK menyambut positif pemanfaatan data transaksi keuangan, termasuk QRIS, sebagai data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit di industri pindar
(pinjaman daring),” ujar Agusman, dikutip Selasa (25/11/2025).

Namun demikian, Agusman mengingatkan bahwa penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai credit scoring perlu tetap memperhatikan prinsip pelindungan data pribadi dan kehati-hatian.

“Penerapannya perlu pendalaman dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi, validitas data, dan prinsip kehati-hatian,” tegas dia.

Untuk diketahui, per kuartal III/2025, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp90,99 triliun atau tumbuh 22,16% (year on year/YoY).

Sementara itu, outstanding pembiayaan terhadap sektor produktif per September 2025 menyentuh Rp31,37 triliun.

Adapun, tingkat wanprestasi 90 atau TWP90 alias kredit macet industri pinjol masih terjaga pada level 2,82%.

Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa jejak digital penggunaan QRIS bisa menjadi dasar skoring atau penilaian kelayakan penyaluran kredit, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).(bis)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *