Tim Saksi Syaifullah Tolak Berita Acara Rekapitulasi Pilbup Banjar
Martapura, DUTA TV — Momen penandatangan berita acara hasil rekapitulasi kabupaten, oleh jajaran Komisioner KPU Banjar, Komisioner Bawaslu Banjar, saksi paslon nomor urut 01, tidak disertai oleh saksi paslon nomor urut 02.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pemungutan suara di 20 kecamatan se Kabupaten Banjar, paslon 01 Saidi Mansyur dan Habib Idrus, unggul dengan perolehan 226.746 suara, sedangkan paslon 02 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad, mendapatkan 43.696 suara.
Kendati demikian, hasil yang disahkan dalam rapat pleno terbuka ditolak oleh tim saksi paslon nomor urut 2, sekaligus memegang teguh atas komitmen 20 saksi di kecamatan saat, menolak menandatangani rekapitulasi di kecamatan masing-masing.
Menurut tim saksi Paslon 02, Dwiki dan Hairul, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran terstruktur tentang money politik dan saat dilaporkan ke Komisioner KPU, tidak ditandatangani, sehingga pihaknya komitmen menolak hasil pilkada.
Sementara itu. Ketua KPUD Banjar Abdul Muthalib, membenarkan saksi Paslon 02 tidak mau menandatangani berkas berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten dan dikatakan tidak mempengaruhi hasil yang ditetapkan.
“Silahkan diproses secara hukum, namun tidak mempengaruhi data pilkada,” kata Abdul Muthalib Ketua KPUD Banjar.
Setelah menyampaikan dugaan money politik di beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar, saksi paslon Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, akan melaporkan ke tim pemenangan paslon nomor urut 2.
Reporter : Tarida Sitompul