Tim Pemkab Banjar Lamban ‘Amankan’ 113 Ruko di PPS

Martapura, Duta TV – Meski sudah dua bulan hak guna bangunan 113 rumah toko kadaluarsa, tim aset Pemkab Banjar tidak kunjung mengambil langkah tegas terhadap investor Pusat Perbelanjaan Sekumpul Martapura.

Bahkan, investor diketahui tidak memenuhi janjinya untuk menyerahkan sertifikat HGB pada tanggal 10 Februari kemarin.

Akibat tidak ada penyerahan sertifikat HGB, Perumda Pasar Bauntung Batuah kehilangan potensi sumber pendapatan dari retribusi dan sewa lahan maupun bangunan yang bernilai puluhan juta dalam dua bulan terakhir.

Dikonfirmasi ke Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Pemkab Banjar, Muhammad Ferdy mengungkapkan pihaknya masih berupaya mengejar data dari investor CV Siharja sambil akan melakukan pendataan terhadap kepemilikan HGB. Menurut Muhammad Ferdy, saat ini hanya memiliki data kepemilikan HGB asal dari investor, namun tidak diketahui apakah sudah berpindah tangan ke pemilik baru. Makanya, akan dilakukan pendataan di lapangan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan, beberapa HGB sudah berubah menjadi sertifikat hak milik, dan sebagian besar berpindah tangan ke pemilik baru atau bahkan disewakan kepada pedagang dan pengusaha.

Reporter: Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *