Banjarbaru, DUTA TV — Rilis Bawaslu Banjarbaru, atas laporan dugaan pelanggaran pilkada, pemasangan alat peraga kampanye di rumah Calon Wakil Walikota, Wartono tanggal 27 September 2024,ke Bawaslu Banjarbaru oleh salah seorang warga.
Dalam rilis itu, pihak Bawaslu setelah melalui proses pemanggilan saksi dan terlapor dan bukti bukti, ternyata rumah yang disewakan untuk wakil walikota bukan rumah Wartono, melainkan punya Purwanto, sehingga tidak ditemukan pelanggaran. Demikian juga tenaga kontrak Satpol PP dinilai tidak bersalah karena bukan aparatur sipil negara.
Menyusul pengumuman Bawaslu Banjarbaru itu, tim kuasa hukum Lisa-Wartono melakukan laporan balik, terhadap pelapor.
Menurut Agung Sedayu, perbuatan pelapor merugikan paslon Lisa-Wartono karena laporan tidak terbukti, sehingga pihaknya melaporkan ke Bawaslu agar bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tim kuasa hukum Lisa-Wartono menunjukkan photo rumah yang dikontrak oleh Pemko Banjarbaru, untuk Rumdin Wakil Walikota, dan bukti capture Whatsapp yang didiga berbau hoax oleh petahana.
Reporter : Tarida Sitompul