Banjarbaru, Duta TV — Bawaslu Kalimantan Selatan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kalsel terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang melibatkan calon Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin. Rekomendasi ini membuka peluang bagi Aditya untuk terancam diskualifikasi atau batal melaju dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Kalsel menerima laporan dari salah satu calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, mengenai kegiatan yang diduga menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru, sesuai yang diatur dalam Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno, laporan tersebut dinyatakan telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
“Dalam rapat pleno, laporan tersebut telah memenuhi dua alat bukti atau sudah terpenuhi,” terangnya.
Dalam laporan ini, Bawaslu memeriksa total 35 orang yang terdiri dari pelapor, terlapor, 30 saksi fakta, dan saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan, laporan dinyatakan memenuhi unsur, di mana terlapor terbukti menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya.
Tim Liputan