Banjarbaru, Duta TV — Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menetapkan pembatalan atau diskualifikasi terhadap pasangan calon Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah pada Jumat siang, tim kuasa hukum paslon nomor urut dua dalam Pemilihan Wali Kota Banjarbaru menyampaikan klarifikasi dan menyoroti beberapa kejanggalan.
Perwakilan tim kuasa hukum, Deddy Prayitna, menilai putusan diskualifikasi tersebut cacat hukum. Menurut Deddy, terdapat ketidaksesuaian nomor laporan yang dilaporkan oleh Wartono mengenai pelanggaran administrasi ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor 001/PL/LP/PG/PROV/22.00/X/2024, yang berbeda dengan rekomendasi yang digunakan sebagai pertimbangan oleh KPU Banjarbaru.
Deddy juga menyayangkan langkah KPU Kota Banjarbaru yang tidak melakukan telaah komprehensif terhadap rekomendasi dari Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh kliennya. KPU Banjarbaru dianggap terburu-buru dengan langsung menggelar rapat pleno dan menjatuhkan sanksi pembatalan yang dianggap cukup ekstrem terhadap pasangan Aditya-Said Abdullah.
“Karena banyak hal dalam rekomendasi Bawaslu Kalsel yang tidak dilakukan telaah secara komprehensif. Seharusnya bisa dikonfirmasi ulang atau dicari bukti lebih lengkapnya dari KPU Banjarbaru, namun hanya dilakukan rapat pleno dan menjatuhkan sanksi yang cukup ekstrem,” ungkap Deddy Prayitna, Tim Kuasa Hukum Aditya-Said Abdullah.
Pasca penetapan diskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru, tim kuasa hukum paslon 02 akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Reporter: Suhardadi