Tim Gabungan Bongkar Bangunan Bando di Sepanjang Jalan Achmad Yani
Banjarmasin, DUTA TV — Para petugas dari pihak ketiga langsung mengeksekusi bangunan bando yang berada di kilometer 2 Jalan Achmad Yani atau tepat di depan pertigaan Jalan Kuripan Banjarmasin.
Selain di titik tersebut, tim gabungan dari Pol PP Kota Banjarmasin dibantu Dinas Perhubungan, limnas, pihak kepolisian dan tni, juga menyasar 9 titik bando lainnya di sepanjang Ahmad Yani dan diperkirakan rampung hingga 10 hari kedepan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi, yang memimpin langsung upacara pembongkaran menyatakan tindakan ini sesuai dengan hasil putusan PTUN dan regulasi yang ada.
“Prosesnya panjang ya, jadi sesuai poutusan PTUN PTSP tidak boleh mengeluarkan izin lagi ini, dan ini reklame atau bando di jalan Ahmad Yani ini melanggar peraturan dan regulasi yang berlaku, yakni melanggar Permen PU No. 20 tahun 2010, Perda No. 14 tahun 2014, dan Perwali, dan juga putusan dari Krimum Polda bahwa kegiatan yang tahun 2020 tidak dinyatakan ada pidana,” ujar Doyo Pudjadi, Asisten II Pemko Banjarmasin.
Sementara itu, 10 bando di kawasan jalan Ahmad Yani ini, merupakan target utama dalam pembongkaran pertama, dan nantinya akan dilanjutkan di beberapa titik lain.
Reporter : Ade Yanuar