Tilap Rp 34 Miliar, Gaji Petinggi ACT Ternyata Rp 400 Juta
Jakarta, DUTA TV — Kasus dugaan penyelewengan dana sosial atau CSR dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru. Polisi menemukan penggelapan dana sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua pengawas ACT pada 2019-2022 Heryana Hermai dan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT Novariadi Imam Akbari.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dari penyelewengan dana hingga pencucian uang. Mereka terancam 20 tahun penjara akibat perbuatannya.
Polisi menjerat para tersangka pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE.
“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, saat jumpa pers Senin (25/7).
Namun keempat tersangka belum ditahan polisi. Penahanan belum dilakukan lantaran polisi masih melakukan diskusi secara internal.
Helfi menjelaskan, dari hasil penyelidikan maraton kepolisian keempat tersangka terbukti melakukan penyelewengan dana bantuan Boeing mencapai Rp34 miliar. Sementara dana diterima ACT dari Boeing untuk korban Rp138 miliar.
Helfi mengatakan, dana itu seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban. Namun rekomendasi itu tak dijalankan.
Gaji yang besar itu turut dinikmati para tersangka mantan eks Presiden ACT Ahyudin sekitar Rp400 juta. Kemudian Presiden ACT Ibnu Khajar Rp150 juta, serta dua tersangka lain Heriyana Hermain dan N Imam Akbari senilai Rp 50 juta dan Rp 100 juta.(mer)