Tidak Terima Diberhentikan, ASN HSS Gugat Pemkab Ke PTUN

DUTA TV BANJARMASINMelalui kuasa hukumnya Yulianto Kusumo Nugroho, seorang ASN di pemerintahan kabupaten Hulu Sungai Selatan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negera Banjarmasin, atas pemberhentian kepada penggugat atau pemohon sebagai ASN di Hulu Sungai Selatan.

Dasar gugatan sendiri setelah pemberhentian sebelumnya dari SK dari bupati dicabut, setelah permohonan yang diajukan oleh penggugat dikabulkan oleh pengadilan PTUN.

Namun belakangan pada Desember tahun 2019 pemohon kembali diberhentikan secara tidak hormat melalui SKB 3 Menteri.

“SK bupati teresbut melanggar undang–undang dinyatakan batal atau tidak sah oleh PTUN, setelah itu terbit kembali SK yang memberhentikan penggugat yang terakhir SKB 3 menteri itu, SKB 3 menteri nyata, namun dalam perkara sama pengguat dijatuhi hukuman 2 kali pemberhentian, dalam pasal 18 bahwa tidak boleh pejabat pemerintah menjatuhkan keputsan yang bertepatan dengan keputusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap,” ujar Mulya Sumaperwata, Kuasa Hukum Penggugat.

Mulya Sumaperwata, Kuasa Hukum Penggugat

Pemberhentian terhadap penggugat sendiri setelah pemohon tersangkut kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2014 lalu, kemudian gugatan dikabulkan oleh pemohon dan dicabut SK pemberhentian dari bupati melalui PTUN, belakangan pada akhir tahun 2019 ASN di Hulu Sungai Selatan ini kembali diberhentikan secara tidak hormat melalui SKB 3 Menteri.

 

Reporter : Rahmatillah