Tidak Hadir Tes SKD Terancam Blacklist

 

DUTA TV – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Wibisana menegaskan bakal ada sanksi kepada peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tidak hadir saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Pemberian sanksi ini diperlukan agar tidak merugikan peserta yang serius mengikuti CPNS namun tidak lolos seleksi administrasi.

“Untuk tahun depan mungkin diperlukan sanksi buat peserta yang tidak hadir di hari tes CPNS,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat BKN, Kamis (20/2).

Pihaknya masih mendiskusikan lebih lanjut terkait wacana sanksi ini. Kemungkinan sanksi terberat yang akan diberikan adalah blacklist peserta.

“Tapi ini masih perlu dibahas lebih lanjut ya, sanksinya harus didiskusikan dulu, seperti blacklist, atau digagalkan tahun itu,” katanya.

BKN akan lebih ketat pada peserta yang tidak menghadiri tes. Peserta yang tidak bisa hadir diharapkan memberikan keterangan sebelum hari pelaksanaan tes CPNS. Menurutnya tindakan ini diperlukan untuk menghemat anggaran.

Proses pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi tahun 2019 telah memasuki hari ke-25 pada hari ini.

Sebanyak 329 instansi telah selesai melaksanakan SKD, sementara 139 instansi masih melangsungkan tes SKD dan 62 instansi belum menyelenggarakan SKD.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *