Tertunda, Sanksi ASN Diduga Selingkuh Diumumkan Awal Bulan Depan
Banjarmasin, DUTA TV — Kasus dugaan perselingkuhan ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin, prosesnya saat ini sudah selesai persidangan yang dilakukan oleh Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin atau MPPHD.
Untuk rekomendasi pun rencananya akan diberikan ke pimpinan atau Wali Kota Banjarmasin secepatnya. Dari informasi sebelumnya 2 ASN tersebut berdinas di Kesbangpol.
Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, berjanji akan merilis terkait sanksi yang akan diberikan kepada 2 oknum ASN tersebut.
Sebelumnya, ia juga menyampaikan untuk sanksi 2 oknum ASN tersebut, yang paling berat yakni pencabutan jabatan, hingga penurunan pangkat.
“Bulan depan nanti kita rilis, sekarang sidang sudah selesai, sidang baru memberikan rekomendasi, dituliskan dulu. Boleh jadi punya opini yang lain meringankan, artinya setelah jadi SK. Moga moga awal Oktober,” kata Totok Agus Daryanto
Totok juga menyampaikan dari pemeriksaan dan juga hasil persidangan, ada indikasi kuat 2 oknum tersebut memang sudah melanggar disiplin pegawai. Namun, kewenangan pemberian sanksi tetap diserahkan kepada Wali Kota Banjarmasin.
Sebelumnya kasus dugaan perselingkuhan ASN juga sempat menuai perhatian dari wakil rakyat yang berharap ada sanksi yg bisa memberi efek jera agar hal serupa tidak terus berulang.
Reporter : Zein Pahlevi