Tersandung Korupsi, Oknum Anggota DPRD HST Ajukan Praperadilan
Banjarmasin, DUTA TV — Kuasa hukum MS, salah satu anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin pagi (09/09/2024).
Kedatangan mereka bertujuan untuk memasukkan permohonan praperadilan atas penetapan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan kader sosial tahun anggaran 2022 di Dinas Sosial Kabupaten HST.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Agustus 2024, oleh pihak Kejati Kalimantan Selatan. MS sendiri merupakan anggota DPC Partai Demokrat HST, dan ia juga terpilih menjadi anggota DPRD HST pada Pileg 2024.
Penasihat hukum MS, Zainal Abidin, menyatakan ada kejanggalan dalam kasus ini. Menurutnya, MS awalnya dipanggil sebagai saksi namun pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Selain itu, MS juga telah mengembalikan uang sebesar 300 juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus tersebut, menggunakan uang pribadi.
Dalam kasus ini, selain MS, pihak kejaksaan juga menetapkan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah berinisial WR sebagai tersangka dengan kasus yang sama.
Tim Liputan