Banjarmasin, DUTA TV — Dugaan kasus korupsi dana hibah pemerintah kota Banjarmasin, yang melibatkan dua orang pengurus KONI kota Banjarmasin, membuat ketua KONI kota Banjarmasin Hermansyah mengambil tindakan.
Ketua KONI sekaligus PLT Walikota Banjarmasin tersebut, secara resmi menonaktifkan sekretaris KONI kota Banjarmasin Widharta Rahman dari jabatannya.
Hal itu dilakukan Hermansyah agar Widharta Rahman bisa fokus dalam menghadapi proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor Banjarmasin, yang didudukan sebagai terdakwa bersama ketua harian KONI kota Banjarmasin Djumadri Masrun.
“Jadi sesuai dengan keadaan jadi kita sementara menon aktifkan dulu, karna masih dalam persidangan dan belum ada putusan kalau memang ada putusan baru kita liat apakah akan kita berhentikan atau gimana, namun yang pasti kita non aktifkan biar yang bersangkutan bisa fokus menjalani sidang dulu,” ujar Hermasnyah Ketua KONI Kota Banjarmasin.
Diketahui, Sekretaris KONI Kota Banjarmasin Widharta Rahman dan ketua harian KONI kota Banjarmasin Djumadri Masrun saat ini telah berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah kota Banjarmasin ke KONI kota Banjarmasin.
Kedua terdakwa terseretke meja hijau lantaran dianggap tidak dapat mempertanggungkan penggunaan anggaran dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga 2 milayar rupiah lebih.
Reporter : Ade Yanuar