Pemerintah Sedang Siapkan RUU Pelaksanaan Hukuman Mati

Jakarta, DUTA TV – Pemerintah kini sedang mempersiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan UU tersebut dirancang seiring dengan kondisi Indonesia yang saat ini sedang dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional.

“Dalam KUHP Nasional ini, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan,” ucap Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan pada KUHP baru, terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah tobat dan menyesali perbuatannya atau tidak.

Jika dinilai telah tobat, sambung dia, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan tersebut berlaku bagi narapidana hukuman mati, baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).

Untuk itu, Menko menegaskan bahwa perubahan sistem hukum yang dibawa oleh KUHP Nasional akan terus menjadi perhatian pemerintah, terutama terhadap mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.

“Sebagai pemerintah, kami harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkrah dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan,” ucap dia.

Dengan demikian apabila ada perubahan hukum, RUU Pelaksanaan Hukuman Mati akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum.

Sebelumnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI Ramoti Samuel menegaskan bahwa hukuman mati bukan lagi masuk menjadi pidana pokok, melainkan pidana bersifat khusus dalam KUHP baru.(ant)