
Banjarmasin, Duta TV – Kuasa hukum J.A., korban femisida oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), meminta agar pasal yang dikenakan kepada tersangka Jumran ditegakkan secara tegas, yaitu pasal tunggal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Permintaan ini disampaikan karena pihak kuasa hukum meyakini bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana oleh tersangka.
Menurut M. Pazri, pasal yang disebutkan dalam konferensi pers adalah pasal 340 juncto 338 KUHP. Namun, pihaknya ingin kasus ini berjalan sesuai dengan pasal 340 saja, mengingat sejumlah bukti kuat yang ditemukan di lapangan, mulai dari barang bukti hingga waktu terjadinya pembunuhan.
“Dakwaan dikenakan pasal tunggal 340,” ujar M. Pazri.
Pihak keluarga dan kuasa hukum juga berharap agar proses persidangan nantinya bisa dibuka untuk umum. Hal ini agar kasus yang ditangani oleh peradilan militer tersebut berlangsung transparan dan bisa dinilai langsung oleh publik.
Tim Liputan