Terkait Hak Pilih, Kejiwaan Pasien ODGJ Hanya Bisa Dideteksi Saat Hari H

Kabupaten Banjar, DUTA TV — Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum hingga kini masih menunggu kepastian ketersediaan TPS mobile dari KPU, seiring daftar pemilih tetap yang harus menggunakan hak pilih saat bertugas, termasuk pasien yang menjalani proses rehabiltasi

Selain perawat yang bertugas, diketahui berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2022, ODGJ memiliki hak pilih dan memilih di TPS.

Terkait hal ini, dokter spesialis kejiwaan, Yanuar Satrio Sarosa menuturkan, kondisi pasien sendiri baru terdeteksi dan bisa dinyatakan dapat memilih yakni pada hari H.

Hal ini mengacu pada beberapa factor, salah satunya tingkat halusinasi pasien yang berubah sewaktu waktu. Sementara untuk ODGJ dengan gangguan ringan dan sedang, dipastikan dapat memilih.

“Ada 130 pasien, pasien hari ini ada kemungkinan akan pulang, dan akan ada yang dirujuk, jadi jumlahnya fluktuatif, tidak ada larangann dari KPU untuk ODGJ, dari kami nanti akan mengevaluasi pasien yang bagaimana yang bisa ikut serta, kita evaluasi gangguan klinis,” kata Dr. Yanuar Satrio Sarosa, Dokter Spesialis Kejiwaan.

Di RSJ Sambang Lihum ini per pekan lalu terdapat 27 pasien dengan kategori berat. Sementara untuk pasien masih didominasi oleh pasien napza.

Reporter : Nina Megasari

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *