Terjerat Video Porno, Seleb Medsos ‘Fazar Bungaz’ Jadi Tersangka

Balangan, DUTA TV M.F. alias Fazar Bungaz bersama rekannya H.Y. yang menjadi tersangka kasus video porno sesama jenis saat gelar perkara di Polres Balangan, Senin pagi (22/12/2025).

Keduanya tampak pasrah dan tertunduk saat digiring ke salah satu ruangan di Mapolres Balangan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mendapatkan alat bukti yang cukup dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi sebagaimana dilarang Undang-Undang Pornografi.

Sebelumnya, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pemengaruh tersebut setelah viralnya video porno sesama jenis. Petugas juga sudah menerima laporan sejak awal Desember lalu.

Dari hasil pemeriksaan, video tersebut dibuat di rumah Fajar Bungas pada pertengahan tahun 2024 lalu.

Selain kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti seprei, dua unit telepon genggam, dan tirai. Aparat juga masih melakukan pengembangan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait beredarnya video tersebut.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman 12 tahun pidana penjara dan denda 6 miliar rupiah.

Repoter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *