Terduga Pelaku Pembunuhan di Booze Cafe Terancam Hukuman Mati
Banjarbaru, DUTA TV — Mobil dan sepeda motor matic milik pelaku turut diamankan Satreskrim Polres Banjarbaru, karena diduga digunakan terduga Isar, sebagai sarana melarikan diri usai mengaiaya M Habibi, 29 Maret 2022 pagi.
Dalam rilis perkara, penyidik kepolisian juga mengungkap motif pembunuhan, yakni ketersinggungan akibat pengaruh miras, antara terduga dengan korban, saat menikmati hiburan malam di dalam cafe, dan berlanjut setelah cafe tutup.
Dari hasil pemeriksaan, usai pulang dari cafe sekitar pukul 03.00 wita, terduga pulang ke rumahnya mengambil dua senjata tajam dan sarung, karena merasa ditantang untuk berkelahi.
“Khilaf aja ditantang berkelahi setelah minum-minuman keras, menggandeng korban niatnya mau berdamai, tapi masih mau mengajak berkelahi, pulang saya bawa dua pisau dan pakai sarung,” katanya.
Sementara itu, Wakapolres Banjarbaru Kompol Boma mengungkapkan, dari pemeriksaan, pihaknya menjerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana karena pelaku sempat pulang mengambil sajam.
“Pelaku terbukti melakukan tindak pidana dengan terencana atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” katannya.
Dengan ditemukannya indikasi pembunuhan berencana, pria yang bekerja serabutan ini, bakal terancam hukuman pidana penjara minimal 20 tahun, hingga hukuman mati.
Reporter : Tarida Sitompul.