Terdakwa Syahlina Febriyanti kasus ‘Arisan Bodong’ Divonis 3 Tahun Penjara

BANJARMASIN, DUTA TVTerdakwa arisan fiktif, Syahlina Febriyanti (42), divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan tiga setengah tahun penjara.

Dalam persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, seperti tertuang dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

Sementara atas putusan itu, kuasa hukum korban, berencana akan kembali mengajukan gugatan perdata, untuk mengembalikan hak-hak korban yang telah diambil terdakwa.

Diketahui dalam kasus ini, terdakwa melakukan penipuan terhadap sembilan rekannya yang ikut dalam arisan fiktif, yang ditaksir mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.

Untuk meyakinkan calon korban, terduga pelaku meyakinkan korbannya dengan mengaku istri jenderal, sehingga mereka percaya untuk ikut arisan puluhan juta rupiah yang dibandari.

Setelah ditelusuri tersangka ternyata bukan istri seorang jenderal, hal itu dipastikan hanya modus, untuk menipu para korban.

 

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *