Terdakwa Pencabulan Anak Dituntut 20 Tahun dan Kebiri Kimia

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis kemarin kembali melanjutkan sidang kasus pencabulan terhadap dua orang anak di Banjarmasin beberapa waktu lalu. Sidang kali ini digelar secara virtual yang diikuti terdakwa melalui ruang Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan, terdakwa berinisial SR dituntut 20 tahun pidana penjara, denda Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara dan kebiri kimia selama 2 tahun.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2014 dan pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014.

Diketahui sebelumnya, terdakwa SR diamankan polisi saat berada di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan. SR kerap mengantarkan 2 orang korban bepergian dengan sepeda motor, diduga saat itulah terduga pelaku melakukan aksi bejadnya nya.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *