Terdakwa Kasus Arisan Online Fiktif Jalani Sidang Perdana

Banjarmasin, DUTA TV — Syahlina Febriyanti (42), terdakwa Arisan Fiktif menjalani sidang perdana secara online, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu siang(12/10/2022).

Pada Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Ira Dwi Purbasari, menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Dalam persidangan sembilan orang korban, juga turut hadir melihat secara langsung jalannya persidangan.

Diketahui dalam kasus ini, sembilan orang korban mengalami kerugian cukup besar mencapai Rp1,4 Miliyar, yang diduga digelapkan oleh terdakwa.

Usai pembacaan dakwaan, persidangan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan 4 orang saksi korban.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *