Terdakwa Jumran Sempat Berniat Racuni Korban

Banjarbaru, DUTA TV – Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin menggelar sidang perdana kasus pembunuhan wartawati media online berinisial JA, yang diduga dilakukan oleh terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut Kelasi Satu Bahari Jumran.

Dari 11 orang saksi yang dijadwalkan hadir, hanya 6 orang yang hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer.

Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Oditur Letkol CHK Sunandi, terkait kronologi perkenalan Jumran dengan korban JA yang berlanjut intens berkomunikasi dengan korban dengan bahasa yang saling sayang dan romantis melalui pesan WhatsApp.

Seiring berjalannya waktu, setelah peristiwa dugaan persetubuhan oleh terdakwa terhadap korban di sebuah hotel pada akhir tahun 2024 lalu, kemudian pihak keluarga korban menanyakan keseriusan terdakwa agar bertanggung jawab dan segera menikahi korban.

Dalam pembacaan dakwaan di persidangan, Letkol CHK Sunandi mengungkapkan fakta bahwa motif terdakwa Jumran membunuh Juwita adalah karena merasa tertekan dengan desakan keluarga korban.

Jumran didesak untuk bertanggung jawab untuk menikahi korban, sehingga membuat timbul niat terdakwa untuk membunuh korban.

Sebelum beraksi, Jumran rupanya sudah merencanakan beberapa cara untuk membunuh JA, termasuk niat untuk meracuni korban.

Selain itu, dalam sidang juga terungkap jika terdakwa sempat menggadaikan motornya untuk biaya operasional dan rencana pembunuhan tersebut.

“Pasal primernya itu Pasal 340 KUHP, dan Pasal subsider 338 KUHP. Terkait masalah yang lainnya, saat ini kita tidak bisa berandai-andai. Semua saksi, terdakwa, dan barang bukti sudah kita periksa. Yang lima saksi lainnya akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian saat sidang berikutnya. Dua yang hadir secara daring, dan tiga lainnya masih kita upayakan hadir di persidangan,” ujar Letkol CHK Sunandi.

Diketahui, pembunuhan terhadap wartawati JA yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu Jumran, terjadi pada 22 Maret 2025. Korban JA ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jenazah korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motor miliknya.

Awalnya, kejadian ini sempat diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat tanda-tanda yang biasa terdapat pada korban kecelakaan lalu lintas, dan sejumlah kejanggalan karena di leher korban terdapat sejumlah luka lebam, termasuk ponsel milik korban yang tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *