Terdakwa Hariyadi Jalani Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UUD IT

DUTA TV BANJARMASIN – Sidang perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan undang- undang IT yang diduga dilakukan terdakwa Hariyadi, Direktur Batu Alam terhadap M Noor Husni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (05/03/2020) sore.
Dalam sidang kali ini dengan menghadirkan 4 orang saksi antara lain, Noor Husni selaku korban, dan tiga saksi fakta antara lain Normila Wati, Herry Herwanda dan Bullah, saat melakukan perjanjian damai.
Di persidangan korban Noor Husni mengatakan bahwa sejak iya dituduh meraibkan uang miliaran rupiah, oleh terdakwa melalui pemberitaan di media cetak maupun media elektronik, membuat dirinya malu dan bahkan berefek kepada usahanya.
Dari keterangan Noor Husni, sebelumnya sudah ada kesepakatan damai dengan terdakwa, dengan menyerahkan uang Rp700 juta, dari uang hasil dari bisnis mereka berdua, namun berlalunya waktu terdakwa malah melaporkan korban ke polisi sebanyak tiga kali atas tudahan penggelapan.
“Persidangan hari ini ada saksi korban dan fakta, akibat ulah Hariyadi yang menyatakatakan CV. Batu Alam, kini kena batunya karena harus bertanggung jawab atas laporan klien saya, berulang kali menggunakan cara dan cara itu sudah diselesaikan Dipolres Amuntai, dia berbuat ulah lagi 2019 lapor dengan perkara yang sama menyampaikan melalui media cetak dan elektronik,†kata Robert Hendrasulu Pengacara Korban
“Kalau saya tanggapan belum bias, dia yang mengundang bukan dia, kalian meliput ketika saya bicara apa salah, kejaksaan seperti apa iya dibilang mencemarkan nama baik UUD IT,†ucap Erna Wati Pengacara Terdakwa

“Pasal  310 UUD IT,pencemaran nama baik hari ini saksi – saksi M Hariyadi,†tutur Agus S JPU
Selain itu korban Noor Husni juga menganggap terdakwa Hariyadi, telah melangar kesepakatan damai yang sudah disepakati sebelumnya karena melaporkan dirinya ke polisi, namun ia dibebaskan demi hukum karena tidak bersalah.
Tim Liputan





