Terbukti Palsukan Sporadik Tanah di Sungai Tiung, Tiga Terdakwa Dikenakan Hukuman Percobaan

BANJARBARU, DUTA TV Sidang kasus dugaan pemalsuan surat sporadik tanah yang terjadi di wilayah Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru baru-baru tadi dengan agenda putusan.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa A.G., Z.A., dan mantan Lurah Sungai Tiung berinisial S terbukti memalsukan surat sporadik tanah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim hanya memberikan hukuman percobaan. Untuk kedua terdakwa A.G. dan Z.A. masing-masing diberikan hukuman percobaan selama delapan bulan. Namun, jika melakukan tindak pidana dalam kurun waktu delapan bulan, maka secara otomatis akan dipidana selama lima bulan.

Sedangkan untuk mantan lurah berinisial S diberikan hukuman percobaan selama tujuh bulan. Akan tetapi, jika melakukan tindak pidana dalam rentang tujuh bulan, maka secara otomatis akan dipidana selama lima bulan.

Kuasa hukum terdakwa S, Dedi Mediyanto Santoso, menyatakan pihaknya menerima hasil putusan hakim. “Kami menerima hasil putusan hakim, hukuman pidana lima bulan tapi tidak menjalani hukuman. Apabila dalam waktu tujuh bulan melakukan tindak pidana, maka Pak Sahbanto menjalani hukuman itu. Tidak ada upaya hukum lagi karena kami sudah menerima,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Z.A. dan A.G., Abdul Ghafur, juga menyatakan menerima putusan tersebut. “Putusan masa percobaan selama delapan bulan. Mulai saat ini dibebaskan tidak menjalani hukuman, tapi jika delapan bulan melakukan pidana maka akan dihukum lima bulan. Kami menerima hasil putusan,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Dedi Sugiyanto, berharap pihak Kelurahan Sungai Tiung dan Pemerintah Kota Banjarbaru mencabut atau membatalkan surat sporadik baru pada bidang tanah yang sama yang diterbitkan pada tahun 2021 karena menyangkut nama ketiga terdakwa.

“Hari ini putusan tiga terdakwa terkait pemalsuan surat yang terbukti palsu. Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 karena bersama-sama dalam satu rangkaian sehingga terbit surat tersebut tahun 2016. Kemudian masih ada lagi surat baru tahun 2021. Karena surat yang 2016 terbukti palsu, seharusnya surat yang baru 2021 dibatalkan atau dicabut. Alasannya ini satu rangkaian karena menyangkut nama dari tiga terdakwa,” ujarnya.

Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim juga dinyatakan bahwa saat penerbitan sporadik pada tanggal 30 Desember 2016, terdakwa mantan lurah S sudah dimutasi atau tidak menjabat sebagai Lurah Sungai Tiung sejak tanggal 21 Desember 2016. Dengan hasil putusan sidang tersebut, maka surat sporadik baru yang diterbitkan pada tahun 2021 pada bidang tanah yang sama seharusnya dicabut atau dibatalkan demi hukum.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *