Terbitkan SHP, BPN Balangan Digugat di PTUN

Banjarmasin, DUTA TV Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis pagi (4/8/2022), menggelar sidang gugatan seorang warga atas nama Manurung, terkait uji surat sertifikat hak pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan kepada salah satu perusahaan di Balangan.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Muhammad Pazri, menghadirkan lima orang saksi, diantaranya, kepala desa, pemilik asal lahan, dan dua orang saksi yang namanya diduga dicatut dalam penerbitan sertifikat hak pakai tersebut.

Seusai persidangan, kuasa hukum penggugat, Muhammad Pazri, mengatakan, dalam gugatan ini pihaknya menuntut pembatalan objek sengketa sertifikat hak pakai yang diterbitkan oleh BPN Balangan.

Pasalnya saat ini lahan seluas 1,5 hektare tersebut masih dikuasai oleh perusahaan.

Diketahui objek lahan itu berada di Desa Hukai Hutan Murung Anam, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, dan sengketa ini terjadi sejak 2020 silam. Sementara pihak penggugat memiliki surat Sporadik yang telah dibelinya dari salah satu masyarakat di desa tersebut.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *