Sekdaprov Kalsel Jadi Saksi di Sidang Korupsi Dinas PUPR

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan dua terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, Kamis kemarin.
Dalam sidang kali ini jaksa KPK menghadirkan enam orang saksi, yang diantaranya Sekdaprov Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar, Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli, Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa di Setdaprov Kalsel, Rahmadin dan juga Muhammad Aris Anova Pratama alias Aris serta Reynaldi yang merupakan staf di Dinas PUPR Kalsel.
Dalam persidangan, tersangka Yulianti Erlynah yang menjabat sebagai Kabid Cipta Karya di Dinas PUPR Kalsel, terungkap menyuruh stafnya bernama Muhammad Aris Anova Pratama alias Aris untuk meminta uang fee kepada kontraktor yang mengerjakan tiga proyek, yakni lapangan sepakbola dan kolam renang di kawasan terintegrasi serta pembangunan Samsat terpadu.
JPU KPK, Mayer Simanjuntak mengatakan, menghadirkan para saksi tersebut untuk mengetahui pasti peran tersangka Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan selaku kuasa pengguna anggaran, dan Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah selaku PPK.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih menghadirkan sejumlah saksi.
Reporter : Mawardi