Terbelit Denda Pajak Rp 200 M, PD Baramarta Tunda Fee ke Pemkab Banjar
DUTA TV MARTAPURA – Perusahaan daerah Pemkab Banjar PD Baramarta, dalam posisi kesulitan keuangan sehingga menunggak pembayaran bagi hasil fee ke kas daerah di tahun 2019.
Dari data yang diperoleh target bagi hasil tahun 2019 sekitar Rp4,5 M baru disetor sekitar Rp500 juta, padahal sudah memasuki pertengahan tahun 2020.
Terkait dengan persoalan itu pihak PD Baramarta membenarkan penunggakan pembayaran bagi hasil fee, dikarenakan terbebani denda pajak sebesar Rp200 M.
“Tunggakkan karena kita masih terbebani pembayaran pajak senilai Rp200 M,” kata Teguh Imanullah Dirut PD Baramarta
RDP Tertutup Digelar Tertutup
Sementara itu komisi II DPRD Banjar sempat membatasi jurnalis meliput rapat dengar pendapat, bersama PD Baramarta dan PD Banjar Intan Mandiri dengan beberapa pertimbangan.
“Kita bekerjasama dengan Komisi II, rencana produksinya 2019 dan baru di jual 2020 bulan juni depan akan ada rapat tahunan, berapa nanti kita memberikan untuk daerah,” ujar Ahmad Yani Direktur PD Bim
Dari informasi tunggakan bagi hasil fee terjadi pasca PD Baramarta kalah dalam gugatan pajak dan saat ini masih melakukan upaya hokum.
Reporter : Tarida Sitompul