Tenaga Pendidik Swasta Pelajari Sistem Pengurusan Administrasi Kependudukan
Banjarmasin, DUTA TV — Puluhan tenaga pendidik di sekolah swasta yang berada di bawah naungan Muhammadiyah, mempelajari sistem pengurusan dokumen kependudukan, lewat sosialisasi perda nomor 1 tahun 2019, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilaksanakan Hj Rachmah Norlias, ketua Komisi I DPRD kalsel.
Pasalnya, saat penulisan ijazah banyak tenaga pendidik yang mengaku terkendala karena perbedaan penulisan nama siswa antara akta kelahiran dan kartu keluarga.
Kendala itu ditambah dengan banyaknya siswa maupun siswi yang berasal dari luar kalsel, melalui Sosper ini para dewan guru dan tenaga pendidik berharap ada sistem yang bisa membantu perubahan dokumen kependudukan siswa secara online dan bisa dilakukan di Disdukcapil mana saja.
“Biasa kami hampir setiap tahun SPT pertanyaan bu wiwid tadi sering kami temukan ada kesalahan penulisan nama dan tidak sesuai dengan di kartu keluarga ini, yang kami ingin supaya jangan karena banyak dari luar daerah murid kami mudahan ini bisa diselesaikan disini masalahnya ini jauh kan,” kata Riza Fahlipi, Kepala MA Al-furqan Banjarmasin.
“Jadi semua pendidik sasaran kita hari ini alasannya kita menaganggap pentingnya administrasi kependudukan bagi guru untuk mengetahui persyaratan-persyaratan kalau ada yang ingin mengurus kian bisa secara kolektif kemudan yang sama juga melengkapi perekaman E-KTP. Ada hal hal lain mungkin dari peserta tentang kesalahan akta bagaimana cara memperbaiki tentang pindah datang keluar dan masuk dari Banjarmasin ada hal-hal lain tentang kependudukan, KK hilang dan KTP hilang bagaimana pengurusannya. Harapan kami karena dokumen sangat penting bila belum ada yang bikin atau hilang segera lah dibikin di Capil wilayah masing-masing,” ujar Hj. Rachmah Norlias.
Dalam sospernya, legislator yang pernah menjabat sebagai kepala Disdukcapil kota Banjarmasin ini mengajak jajaran Disdukcapil untuk memberikan pengarahan dan penjelasan secara rinci terkait sistem dan tahapan untuk kepengurusan dokumen kependudukan sesuai wilayah dan domisili warga bersangkutan. sehingga, diharapkan tidak ada lagi warga di dapilnya yang justru masih tercatat sebagai warga dari luar kota Banjarmasin maupun luar Kalsel.
Repoto : Evi Dwi Herliyanti