Jakarta, DUTA TV — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan insentif pajak seperti tax holiday tetap diberlakukan meskipun dunia segera memberlakukan Global Minimum Tax.
“Terkait dengan tax holiday, ini dari Kementerian Keuangan sudah keluar, tentunya ini bisa lebih diefektifkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Aturan tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024. Kebijakan ini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menambahkan, perpanjangan tax holiday menjadi penting dalam kepastian investor ke depan. Apalagi porsi tax holiday terhadap investasi mencapai 25%.
“Perpanjangan dari Tax Holiday itu sudah disetujui baru saja oleh Kementerian Keuangan,” kata Rosan pada kesempatan yang sama.
Menurut Rosan, aturan GMT memberikan pengaruh besar terhadap Indonesia. Apabila GMT diberlakukan maka negara asal perusahaan bisa memungut pajak sebesar 15% meskipun Indonesia memberikan pembebasan pajak sampai 0%.
“Jadi kita sudah sampaikan kepada penerima Tax Holiday ini, apabila ini diberlakukan ya akan ada adjustment. Tetapi tidak usah khawatir, karena kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain. Insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan adjustment,” terang Rosan
Sementara perusahaan domestik, Rosan memastikan tetap bisa menerima tax holiday dengan format lama.(cnbci)