Tatib Disahkan, Kehadiran Menjadi Sorotan

DUTA TV BANJARMASIN – Pembahasan terkait kehadiran anggota dewan pada rapat-rapat penting terungkap saat pengambilan keputusan pengesahan tata tertib dewan dalam rapat paripurna internal di DPRD Kalsel Kamis kemarin (03/10/2019).

Mereka menyoroti tingkat kehadiran anggota legislatif provinsi kalsel pada periode sebelumnya.

Aksi interupsi tersebut terlihat disampaikan oleh mantan ketua dan wakil dewan Kalsel periode 2014-2019 Burhanuddin dan Asbullah.

Mereka berharap minimnya tingkat kehadiran wakil rakyat saat rapat-rapat penting tak terjadi lagi kedepannya, selain itu rapat alat kelengkapan dewan juga meminta minimal 50{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} kehadiran fraksi.

“Jangan sampai kita yang membuat peraturan tapi kita jua yang melanggar, termasuk kehadiran dan pakaian”, kata Burhanudin mantan ketua DPRD Kalsel.

Tatib dewan yang baru disahkan mengalami perubahan cukup signifikan dibanding tata tertib periode sebelumnya, atau mengalami penambahan sebanyak 5 pasal dari sebelumnya 198 pasal menjadi 203 pasal.

“Karena banyak yang mengutarakan itu, Jadi kita bicarakan tatib terkait kehadiran”, tambah Hasanuddin Murad ketua pansus tatib.

Dalam rapat paripurna kemarin, masih ditemukan sejumlah wakil rakyat bolos sebanyak 8 orang dengan beragam alasan, sementara satu legislator absen dan izin karena menunaikan ibadah umroh.

 

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *