Tatib Disahkan, Kehadiran Menjadi Sorotan
DUTA TV BANJARMASIN – Pembahasan terkait kehadiran anggota dewan pada rapat-rapat penting terungkap saat pengambilan keputusan pengesahan tata tertib dewan dalam rapat paripurna internal di DPRD Kalsel Kamis kemarin (03/10/2019).
Mereka menyoroti tingkat kehadiran anggota legislatif provinsi kalsel pada periode sebelumnya.
Aksi interupsi tersebut terlihat disampaikan oleh mantan ketua dan wakil dewan Kalsel periode 2014-2019 Burhanuddin dan Asbullah.
Mereka berharap minimnya tingkat kehadiran wakil rakyat saat rapat-rapat penting tak terjadi lagi kedepannya, selain itu rapat alat kelengkapan dewan juga meminta minimal 50{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} kehadiran fraksi.
“Jangan sampai kita yang membuat peraturan tapi kita jua yang melanggar, termasuk kehadiran dan pakaianâ€, kata Burhanudin mantan ketua DPRD Kalsel.
Tatib dewan yang baru disahkan mengalami perubahan cukup signifikan dibanding tata tertib periode sebelumnya, atau mengalami penambahan sebanyak 5 pasal dari sebelumnya 198 pasal menjadi 203 pasal.
“Karena banyak yang mengutarakan itu, Jadi kita bicarakan tatib terkait kehadiranâ€, tambah Hasanuddin Murad ketua pansus tatib.
Dalam rapat paripurna kemarin, masih ditemukan sejumlah wakil rakyat bolos sebanyak 8 orang dengan beragam alasan, sementara satu legislator absen dan izin karena menunaikan ibadah umroh.
Tim Liputan