Tatib Disahkan, Absensi DPRD Kalsel Lebih Ketat

Banjarmasin, DUTA TV — Rancangan Tata Tertib atau Tatib DPRD Provinsi Kalsel akhirnya disahkan dalam rapat paripurna internal. Dalam aturan baru itu, absensi dewan lebih diperketat. Ketua Pansus Tatib menyebut, tiga kali mangkir rapat, anggota dewan bakal disanksi.
Sanksi itu mulai dari pindah komisi hingga dicabut dari alat kelengkapan dewan lainnya. Politisi senior Golkar ini beralasan, sanksi administrasi sebagai upaya untuk mendisiplinkan keanggotaan DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan 2024-2029.
Sanksi ini berbeda dengan periode lalu di mana batas absennya anggota dewan dari rapat mencapai enam kali dalam satu kali masa sidang.
“Itu kita buat dalam aturan kalau anggota tak hadir 3 kali berturut-turut dalam sidang paripurna dalam satu kali masa sidang itu akan kita berikan sanksi administrasi baik tertulis ataupun lisan. Kalau dulu kan 6 kali, sekarang 3 kali. Sudah kita sampaikan ke fraksi-fraksi, sehingga fungsi dari kelembagaan dan kedisiplinan itu jalan. Kita menganggap kalau terlalu lama memberikan teguran, akhirnya saya dengar beberapa waktu lalu ada paripurna hanya beberapa orang, rapat komisi juga malas. Sementara harapan masyarakat berserah kepada 55 anggota DPRD ini dalam konteks memperjuangkan kepentingan aspirasi di masyarakat. Ya, lebih disiplin lah,” kata Gusti Iskandar Sukma Alamsyah Ketua Pansus Tatib.
Rancangan tata tertib dewan ini disahkan sesuai target yang disepakati di Pansus, sebagai bentuk penguatan kelembagaan DPRD ketika melaksanakan tugas dan wewenang.
Bukan hanya mengatur soal kedisiplinan anggota dewan, tatib yang baru juga mengatur tentang sinergi dari mitra kerja.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





