Tarik Pajak Air Permukaan, Pendapatan Samsat Batulicin Meningkat

Tanah Bumbu, DUTA TV — Penerimaan kas di UPPD Samsat Batulicin mengalami peningkatan sebesar 25% dibanding tahun lalu. Peningkatan itu,seiring dengan ditariknya pajak air permukaan pasca diterbitkannya pergub nomor 38 tahun 2021.

Hal itu diungkapkan kasi pendapatan lainnya UPPD Samsat Batulicin saat sosialisasi perda pajak daerah yang dilaksanakan wakil ketua komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi di Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.

Namun demikian, UPPD Samsat Batulicin menyebut masih belum semua perusahaan yang membayar pajak air permukaan itu.

“Sampai dengan saat ini kita kalau secra nominal pendapatan dari tahun kemaren sampai Triliunan terakhir meningkat 25% akan tetapi tidak semua yang bayar tapi saat ini kita masih mencari perusahaan sebagai wajib pajak baru,” kata Indra Abdillah, KASI Pendapat UPPD Samsat Batulicin

Sementara, legislator yang akrab disapa Paman Yani ini berharap dengan sosialisasi perda ini, warga juga mengetahui item apa saja yang wajib dikenakan pajak untuk pemasukan daerah, selain pajak air permukaan dan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan warga setiap tahunnya.

“Tentu saja ketika perda ini disampaikan kepada seluruh masyarakat tentu saja masyarakat yang mengerti lebih mengerti apa pajak itu diantaranya pajak kendaraan air permukaan bahan bakar dan pajak rokok,” ucap Muhammad Yani Helmi, Wakil Ketua komisi II DPRD Kalsel

“langkah yangg kami lakukan yakni dengan kordinasi pihak kepolisian jasa raharja supaya jam pelayanan samkel dan kantor induk ditingkatkan lagi dan pastinya itu akan berefek pada peningkatan,” tutur Muhammad Fahmi Arif, Kepala UPDD Samsat Kotabaru.

Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah sendiri, merupakan salah satu yang menjadi fokus politisi partai Golkar ini untuk disosialisasikan di dapilnya, menyusul dapilnya yang meliputi Tanah Bumbu dan Kotabaru, sangat potensial untuk memberikan sumbangsih besar terhadap PAD Kalsel.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *