Tarif Parkir Motor Turun Jadi Rp2.000

Banjarmasin, DUTA TV — Tarif parkir di Banjarmasin kembali mengalami penyesuaian, khususnya untuk kendaraan roda dua. Tarif yang semula Rp3.000 kini menjadi Rp2.000, mulai berlaku sejak Jumat kemarin. Hal itu juga sudah ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin melalui Perwali atau Peraturan Wali Kota.

Menurut Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, penurunan tarif parkir ini sebagai komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yamin-Ananda untuk memudahkan masyarakat, dan merupakan salah satu program 100 hari kerja mereka.

Ananda juga meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin agar segera melakukan sosialisasi terkait penurunan tarif tersebut. Sementara itu, untuk penurunan tarif parkir mobil masih dalam proses pembahasan di DPRD Kota Banjarmasin.

“Mulai hari ini Pak Wali menandatangani Perwali tentang penurunan tarif parkir roda dua. Tinggal Pak Slamet tinggal menyosialisasikan ke warga. Menjawab semua keluhan masyarakat. Masih berproses di DPRD Banjarmasin.”ucap Ananda – Wakil Wali Kota Banjarmasin.

Sementara itu, menurut Kadishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait Perwali penurunan tarif parkir kepada juru parkir dan warga Kota Banjarmasin. Rencananya, pemberlakuan tarif Rp2.000 ini mulai berlaku pada Juni 2025 mendatang.

“Tentu akan berimbas penurunan dampak parkir kita. Berapa sih dampaknya? Besok hari ini nanti kita sosialisasikan dulu. Perwali nanti ada penomoran. Iya, roda dua aja.”kata Slamet Begjo – Kadishub Kota Banjarmasin.

Penurunan tarif ini tentunya akan berdampak pada penurunan retribusi parkir. Namun, pihaknya masih menghitung berapa banyak penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Untuk target retribusi tarif parkir pada tahun 2025 ini diperkirakan sekitar Rp5,4 miliar.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *