Tarif Parkir di Banjarmasin Naik Bulan April

Banjarmasin, Duta TV Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin akan melaksanakan kenaikan tarif parkir bagi kendaraan roda 2 dan 4  pada April 2024 mendatang.

Penyesuaian tarif untuk kendaraan roda 2 dari Rp2.000,- menjadi Rp3.000,-, sedangkan mobil dari Rp3.000,- menjadi Rp5.000,-.

Kenaikan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Di Perda sebelumnya, Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang didasari atas Perda Nomor 8 Tahun 2011, ada amanah paling lama tiga tahun, dan besarannya retribusi parkir harus dievaluasi.

Sementara itu, wakil ketua komisi II DRPD kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono menjelaskan kenaikan ini untuk meningkatkan PAD kota yang saat ini belum maksimal di sektor parkir.

Dan tentu hal ini juga merupakan penyesuaian tarif yang sudah lama tidak dilakukan.

“Dewan melihat onjek pahak dan retribusi yang belum maksimal terutama parkir, dan ini upaya kita meningkatkan PAD kota untuk pembangunan,” ungkapnya.

wakil ketua komisi II DRPD kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono
wakil ketua komisi II DRPD kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono

Saat ini pihak Dishub masih melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif tersebut kepada pihak pengelola parkir dan juga juru parkir yang terdata di UPTD Parkir.

Untuk target retribusi parkir di tahun 2024 ini, masih sama dengan tahun 2023 kemarin, yaitu sekitar enam koma lima miliar rupiah.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *