Target Pap 50 Milyar Dinilai Tak Realistis, Bapenda Usulkan Revisi

Banjarmasin, DUTA TV — Target pajak air permukaan atau PAP di Kalsel sebesar 50 milyar rupiah pertahun yang ditetapkan oleh KPK dinilai tak realistis. Pasalnya, hingga pertengahan tahun ini saja, pendapatan dari sektor PAP, baru berkisar 9,7 milyar rupiah.

Kendati meningkat signifikan dibanding tahun lalu, namun Pemprov mengusulkan nilai target direvisi pada APBD perubahan mendatang. Pasalnya, pendapatan dari sektor ini dinilai tidak potensial, terlebih baru bisa dipungut jika perusahaan bersangkutan memiliki izin.

“Sampai 21 Juli ini sudah di 9,7 milyar sedangkan capaian sampai dengan 31 Desember 2022 9,1 milyar artinya sdh lebih artinya sampai akhir maksimum bisa 20 milyar targetnya kan 50 milyar nah ini KPK yang masang target tidak banyak data permasalahannya terkait dengan regulasi yang kita miliki kita boleh memungut kalau ada izin kalau tidak ada izin kita tidak boleh memungut makanya kita berharap SKPD terkait DPMPTSP kami minta bantu lah berkaitan perusahaan yang memakai air permukaan agar diberi izin sipa,” kata Subhan Nor Yaumil, Kepala Bapenda Kalsel.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel meyakini capaian PAP lebih tinggi bahkan mencapai 20 milyar lebih hingga akhir tahun ini. Hanya saja, karena tak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan PAP ia juga berharap target ditetapkan realistis sesuai kondisi di lapangan.

“Misalnya orang di Jakarta kan tidak ada ditempat disini di Kalsel seperti apa sih pola sampai ada 50 milyar itu keluar saya berusaha untuk memahami ajari kita kenapa sih sampai ada target 50 ini seperti apa realnya yang bisa kita lakukan hari ini sesuai Perda kita itu yang kita jalankan,” ujar Muhammad Yani Helmi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel.

Dalam rapat kerja bersama komisi II, Bapenda Kalsel mengungkapkan pencapaian pendapatan keseluruhan di tahun 2023 hingga memasuki akhir Juli ini, yakni sebesar 57,86% atau 4,7 triliun rupiah lebih dari target 8,1 triiun rupiah. Pendapatan tersebut yakni dari pajak daerah meliputi PKB, BBNKB, PAP, PBBKB dan pajak rokok.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *