Taman Nasional Ujung Kulon Ditetapkan Sebagai Geopark Nasional
Jakarta, DUTA TV — Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), habitat badak bercula satu, ditetapkan sebagai Geopark atau Taman Bumi.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon pada 10 November 2023.
Taman Nasional Ujung Kulon adalah tempat hidup berbagai satwa endemik dan eksotik Indonesia, salah satunya badak bercula satu, yang hanya ada di TNUK.
“Pengembangan kawasan geopark menitikberatkan kepada terlaksananya fungsi konservasi, edukasi dan ekonomi berkelanjutan,” ujar Deri Dariawan, Plt Kepala Dinas ESDM Banten, dalam keterangan resminya, Rabu, (22/11/2023).
Geopark adalah suatu wilayah geografi yang memiliki warisan geologi dan keanekaragaman geologi yang bernilai tinggi. Termasuk di dalamnya keanekaragaman hayati dan keragaman budaya yang menyatu di dalamnya, yang dikembangkan dengan tiga pilar utama, yaitu konservasi, edukasi dan pengembangan ekonomi lokal.
Kawasan Geopark Ujung Kulon memiliki warisan geologi yang terkait dengan keragaman hayati (biodiversity) dan keanekaragaman budaya atau cultural diversity.
Dalam SK tersebut dijelaskan, berdasarkan penilaian tim verifikasi,Ujung Kulon telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai Geopark.
Peta delineasi kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon terdiri dari 14 situs warisan geologi (geosite), enam situs keanekaragaman hayati dan dua situs keragaman budaya (cultural sites).
“Nanti setelah dua tahun, akan dilakukan evaluasi untuk kemudian bisa ajukan menjadi geopark dunia dengan mengusulkannya melalui UNESCO Global Geoparks (UGG),” terangnya.
Geopark Ujung Kulon mengambil tema besar jejak Tsunami Krakatau, dengan luas kawasan mencapai 1.245,66km persegi.(cnni)