Tak Terima Lahan Diserobot, Wisnu Saputra Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin

BANJARMASIN, DUTA TV Wisnu Saputra melalui kuasa hukumnya Zulfina Susanti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Gugatan itu dilakukannya karena tak terima lahannya diserobot orang lain dengan pihak Tergugat Hj Leila farid dan Syahrudin serta BPN Kota Banjarmasin.

Zulfina Susanti selaku kuasa hukum Wisnu Saputra menjelaskan, Masing-masing pihak memiliki sertifikat. Namun objek yang disengketan masih dalam kuasa kliennya dan kini proses persidangannya sudah berjalan.

“Kasus sengketa ini cukup lama berlangsung sejak 2018 silam. Objek sengeketa terletak di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah berukuran 12,7 x 7,5 meter. Satu sama lainya mengklaim memiliki dokumen resmi” ujar Zulfina Susanti.

Namun pihaknya merasa kecewa jika majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan setempat (PS). Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 153 jo pasal 163 HIR/Pasal 180 jo pasal 283 RBg, para pihak dapat meminta kepada majelis hakim agar dilakukan pemeriksaan setempat apabila pihak lawan membantah kebenaran tentang letak, luas dan batas-batas tanah yang disengketakan.

Hakim Ketua Majelis Aris Buwono Langgngeng menjelaskan jika pihaknya tidak lakukan pemeriksaan tempat karena tanah sudah ada sertifikat.

“Jadi tidak ada kewajiban untuk melakukan pemeriksaan setempat, karena sudah ada sertifikat masing-masing, dan majelis hakim punya pertimbangan,” jelasnya

Sementara Saladin kuasa Hukum tergugat Hj Leila mengungkapkan, jika kliennya telah membeli dengan Syahrudin sesuai dengan sertifikat 225 meter persegi, lebar 7,3 meter dan Panjang 30 meter, ditahun 2012. Sebelumnya Syahrudin juga menjual tanah dengan Wisnu Saputra, yang lokasinya bersampingan.

“Yang menjadi masalah tanah yang dibeli penggugat tidak ada sekitar 1,9 meter. Dituduh klien saya mencaplok padahal klien saya juga memiliki sertifikat beserta ukurannya yang sudah sesuai,” terang Saladin

Selain itu, Syahruddin, pihak tergugat kedua yang merupakan pemilik tanah awal menceritakan bahwa sekitar tahun 2012, tanah tersebut dijual dengan Hj Leila sebesar Rp500 juta dengan ukuran panjang 18 x lebar 8 persegi saja.

Lokasi tanah yang dijual bersampingan dengan lahan milik Wisnu yang dibeli juga dari Syahruddin. Sebelum kesepakatan harga sudah dijelaskan jika tanah yang dijual seukuran 18 x 8 dengan Hj Leila.

“Ketika nego harga sudah saya jelaskan, dan Hj Leila mengetahui kalau tanah yang dijual hanya ukuran 18×8 saja. Bukan seukuran apa yang dipegang sertifikat oleh Hj Leila dan disepakati dinotaris,” ungkap Syahrudin.

Memang sertifikat asli ukuran sebenarnya 30 meter, namun sertifikat tersebut itu yang lama pecahan dari belakang milik saudaranya.

“Sertifikat 30 meter x 7,3 itu tidak berlaku. Entah bagaimana jadi bisa sertifikat itu padahal sudah dipecah. Jika memang ukurannya saya jual dengan ibu Hj Leila 30 meter x 7,3 tidak sesuai dengan nilai uang yang saya terima, berarti jika begitu saya telah menjual tanah orang, sedangkan harga jualnya tanah tak sebanding dengan nilai uangnya,” tutur Syahrudin.

Tim liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *