Tak Terbukti, Empat Terdakwa Korupsi PT Kodja Bahari Divonis Bebas

Banjarmasin, Duta TV Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa siang (04/07/2023), menggelar sidang putusan dugaan korupsi terkait pembuatan docking kapal pada PT Kodja Bahari.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Gede Yuliarthaa memvonis bebas keempat terdakwa, yaitu Albertus, Muhammad Saleh, Lidyanoor, dan Suharyono, yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan galangan kapal PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari senilai 19 miliar pada tahun 2018.

Pada amar putusannya, keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama satu minggu apakah akan melakukan upaya kasasi.

Sebelumnya, keempat terdakwa masing-masing dituntut 9 tahun penjara dan membayar denda masing-masing 500 juta rupiah atau subsider 6 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa M. Saleh juga dibebani membayar uang pengganti sebesar 5 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama empat tahun enam bulan penjara.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *