Tak Sembarangan, Kegiatan Minta Sumbangan Harus Kantongi Izin

BANJARMASIN, DUTA TV Tak sembarangan, pengumpulan uang dan barang nyatanya harus mengantongi izin dan rekomendasi dari pejabat terkait.

Kepala Dinas Sosial Kalimantan Selatan selaku instansi terkait mengatakan jika hal tersebut sudah diatur dalam keputusan menteri sosial nomor 56/HUK/1996, tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.

Selain itu, pihak yang bisa menggait sumbangan berupa uang atau barang pun terbagi menjadi tiga kategori yakni organisasi, yayasan serta kepanitiaan, yang masing-masing diantaranya menerapkan persyaratan yang telah ditetapkan.

Seperti organisasi dan yayasan, disebutkan Dinsos jika pihak tersebut harus berbadan hukum, memiliki anggaran dasar rumah tangga serta memiliki kegiatan yang jelas.

Sementara itu untuk kepanitiaan, harus memiliki persyaratan seperti memiliki izin, memiliki sekretariat, hingga mengantongi izin dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

“Untuk pengumpulan uang atau barang itu sudah ada diatur keputusan Menteri Sosial tentang pelaksanaan sumbangan. Yang berhak adalah organisasi, yayasan dan juga kepanitaian yang sudah mendapat izin dari pejabat setempat. Ada syarat masing-masing,” terang Siti Nuryani Kadinsos Kalsel.

Sementara itu, Nuryani juga menambahkan jika pihak Dinsos sebelumnya telah melakukan sosialisaai terkait aturan kegiatan pengumpulan uang dan barang. Ia berharap, masyarakat dapat mengikuti aturan sebagai mana yang dimaksud tersebut.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *